Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan
larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Kebiasaan (Folkways) Adalah perbuatan yang dilakukan
berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya,
mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan
memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan.
Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan,
yaitu berupa sindiran atau ejekan.
Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis
namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya,
kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan
merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui
sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi
hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum
kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung
keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota
masyarakat suatu bangsa atau golongan
yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas
kesadaran hukum.
Adat-istiadat(Coustom) Adalah pola-pola prilaku yang
diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis
dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti
seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala
suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau
pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga
dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi
petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat
agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada
bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang
kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya
menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua
mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan
ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan
sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak
boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan
lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah
daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima
bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.
Dalam lingkungan apa saja penerapan
itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan
penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang
paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas
dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Sekolah tempat siswa menuntut ilmu,
memiliki peraturan sekolah. Kita menaati
hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
a. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
b. Menghormati Bapak dan Ibu guru. Mengikuti pelajaran dengan sungguh- sungguh.
c. Tidak malas belajar atau pulang tanpa sebelum pelajaran
berakhir.
d. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
e. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
f. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan
dan keamanan sekolah.
g. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
h. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
i. Tidak terlambat masuk sekolah.
j. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
k. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
l. Mengerjakan pekerjaan rumah.
m. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
n. Tidak merokok di sekolah.
assalamualaikum,,materi blog anda cukup lengkap, cuma anda tidak memberikan contoh dari kebiasaan berperilaku baik di sekolah tersebut,,terimakasih,,kunjungi juga saya yurniakit96.blogspot.co.id
BalasHapustrima kasih atas komentarnya
HapusPostingannya sangat bagus..dan bermanfaat..
BalasHapusmateri anda lenkap dan sangat bagus sekli semoga bermanfaat
BalasHapustrima kasih atas komentar nya
Hapusassalamualaikum.
BalasHapusmateri anda sangat bagus dan menarik, semoga bermanfaat.
kunjungi blog saya http://susinov.blogspot.co.id/
materi anda sangat bagus dan menarik. semoga bermanfaat.
BalasHapuskunjungi blog saya http://fianafitra02.blogspot.co.id/
materinya bagus, agar lebih menarik sebaiknya ditambahkan dengan gambar-gambar.
BalasHapuskunjungi blog saya http://lishafitri.blogspot.co.id
terima kasih atas sarannya
Hapustampilan blognya sudah bagus dan postingannya juga menarik, hanya saja saran saya lengkapi dengan gambar ya... kunjungi blog saya juga http://kuyunyu.blogspot.co.id/
BalasHapusmakasih atas sarannya
Hapuspostingan anda sangat bagus dan menarik.
BalasHapuskunjungi blog saya http://mrslacan.blogspot.co.id/
Infonya bermanfaat sekali.
BalasHapus