efek bunga berjatuhan

Sabtu, 03 Desember 2016

KEBIASAAN BERPERILAKU BAIK DISEKOLAH

  Hasil gambar untuk KEBIASAAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI SEKOLAH
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Kebiasaan (Folkways) Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan. 
Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat    suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas kesadaran hukum.
            
Adat-istiadat(Coustom) Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.
Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan  bernegara.

Sekolah tempat siswa menuntut ilmu, memiliki peraturan sekolah. Kita  menaati hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
a. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
b. Menghormati Bapak dan Ibu guru. Mengikuti pelajaran dengan sungguh-    sungguh.
c. Tidak malas belajar atau pulang tanpa sebelum pelajaran berakhir.
d. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
e. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
f. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan keamanan sekolah.
g. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
h. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
i. Tidak terlambat masuk sekolah.
j. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
k. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
l. Mengerjakan pekerjaan rumah.
m. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
n. Tidak merokok di sekolah. 

13 komentar:

  1. assalamualaikum,,materi blog anda cukup lengkap, cuma anda tidak memberikan contoh dari kebiasaan berperilaku baik di sekolah tersebut,,terimakasih,,kunjungi juga saya yurniakit96.blogspot.co.id

    BalasHapus
  2. Postingannya sangat bagus..dan bermanfaat..

    BalasHapus
  3. materi anda lenkap dan sangat bagus sekli semoga bermanfaat

    BalasHapus
  4. assalamualaikum.
    materi anda sangat bagus dan menarik, semoga bermanfaat.
    kunjungi blog saya http://susinov.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  5. materi anda sangat bagus dan menarik. semoga bermanfaat.
    kunjungi blog saya http://fianafitra02.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  6. materinya bagus, agar lebih menarik sebaiknya ditambahkan dengan gambar-gambar.
    kunjungi blog saya http://lishafitri.blogspot.co.id

    BalasHapus
  7. tampilan blognya sudah bagus dan postingannya juga menarik, hanya saja saran saya lengkapi dengan gambar ya... kunjungi blog saya juga http://kuyunyu.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  8. postingan anda sangat bagus dan menarik.
    kunjungi blog saya http://mrslacan.blogspot.co.id/

    BalasHapus