Kemampuan Intuitif atau Intuisi
Apakah anda pernah memiliki firasat tentang sesuatu yang akhirnya
menjadi kenyataan? Apakah hal ini sering terjadi pada anda? Jika
demikian, jika demikian kemungkinan besar anda memiliki kemampuan psikis
berupa firasat. Intuisi adalah kemampuan psikis yang dikenal sebagai
firasat, atau kemampuan untuk merasakan apa yang akan terjadi
selanjutnya.
Misalnya, apakah Anda pernah membantu seseorang
menemukan sesuatu benda yang hilang? anda pertama kali menginjakkan kaki
di rumah nya, tapi kemudian Anda tahu di mana tepatnya barang yang
hilang. Anda tidak bisa menjelaskan bagaimana anda bisa tahu dimana
barang itu, yang pasti anda sudah menemukannya, Ini hanyalah satu
contoh dari kemampuan psikis yang kuat tentang cara bekerja suatu
firasat, dalam istilah Jawa disebut kebatinan.
Beberapa bentuk
kemampuan psikis intuitif/firasat dapat datang dalam bentuk yang
sederhana seperti anda dapat mengetahui siapa yang menelepon di telepon
bahkan sebelum Anda mengangkat atau menjawab panggilan telepon.
Dengan
definisi ini, intuisi adalah kemampuan untuk mengetahui apa yang akan
terjadi selanjutnya, tidak ada penjelasan rasional mengenai kemampuan
ini, atau informasi fisik tentang masalah ini. Hanya mereka yang
memiliki kemampuan inilah yang bisa merasakan bagaimana sebenarnya
kemampuan ini tiba-tiba timbul. Intuisi adalah salah satu jenis
kemampuan psikis. Kemampuan ini sama dengan cara untuk mengetahui dan
melihat ke masa depan atau kemampuan meramal. Intuisi adalah kompleks
dan memiliki banyak misteri, kemampuan intuisi saat ini masuk dalam ilmu
psikologi dan filsafat, para psikolog mencoba untuk menguraikan
kompleksitas kemampuan ini selama bertahun-tahun, namun masih gagal
untuk mengungkapkannya.
Untuk menjadi intuitif adalah sifat alami
manusia, hamper setiap manusia mempunyai kemampuan ini, dan pernah
mengalaminya selama hidupnya. Yang membedakan hanya tingkatan dari
kemampuan ini. Namun, ilmu pengetahuan masih belum menjelaskan mengapa
beberapa individu tampaknya lebih kuat dan lebih tajam intuisinya
daripada orang lain. Hal ini karena ada beberapa individu langka yang
memiliki kemampuan psikis kuat dari yang lain. Banyak orang berpikir
bahwa intuisi adalah hanya soal kebetulan. Namun, ada beberapa
individu-individu berbakat yang intuisinya jarang gagal dan selalu
menjadi kenyataan - ini jelas bukan lagi soal kebetulan.
Intuisi
adalah karunia anda dapat melakukan banyak hal baik ketika anda serius
mengembangkannya. Ia bisa sebagai radar bagi anda. Penting bagi anda
yang berniat serius untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan intuitif
psikis ini. Yang harus Anda lakukan adalah mengambil kesempatan di dalam
hidup anda untuk belajar menebak suatu hal atau kejadian. Contohnya
dalam 1 jam atau 2 jam ke depan, apa yang akan terjadi pada diri anda
atau orang lain disekitar anda. Siapa tahu, anda mungkin memiliki
kemampuan ini dan hanya menunggu untuk dibebaskan.
Blog Matahari Dunia
efek bunga berjatuhan
Kamis, 19 Januari 2017
Anak Indigo
Anak Indigo
Anak indigo atau anak nila (bahasa Inggris: Indigo children) adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan anak yang diyakini memiliki kemampuan atau sifat yang spesial, tidak biasa, dan bahkan supranatural. Konsep ini merupakan ilmu semu[1] yang didasarkan pada gagasan Zaman Baru pada tahun 1970-an. Konsep ini mulai terkenal setelah diterbitkannya beberapa buku pada akhir tahun 1990-an dan dirilisnya beberapa film satu dasawarsa kemudian. Interpretasi mengenai indigo ada bermacam-macam: dari yang meyakini bahwa mereka adalah tahap evolusi manusia selanjutnya (yang bahkan mempunyai kemampuan paranormal seperti telepati) hingga yang menyebut anak indigo sebagai orang yang lebih empatik dan kreatif.
Meskipun tidak ada satu bukti penelitian pun yang membuktikan keberadaan anak indigo atau sifat mereka, fenomena ini menarik perhatian orang tua yang anaknya didiagnosis mengalami kesulitan belajar atau yang ingin anaknya spesial. Kaum skeptik memandangnya sebagai cara orang tua menghindari penanganan pediatrik atau diagnosis psikiatrik yang tepat. Daftar sifat yang dimiliki anak indigo juga dikritik karena terlalu umum sehingga dapat diterapkan untuk hampir semua orang (efek Forer). Fenomena indigo dituduh pula sebagai alat untuk menambang uang dari orang tua yang mudah ditipu.
Beberapa ciri anak indigo adalah:
Stephen Hinshaw, profesor psikologi di Universitas California, Berkeley, menyatakan bahwa ketakutan akan kelebihan pengobatan terhadap anak itu masuk akal, namun anak berbakat yang didiagnosis ADHD dapat belajar lebih baik dengan lebih banyak struktur, bahkan jika struktur tersebut awalnya mengakibatkan kesulitan. Banyak anak yang dilabeli inidgo telah dimasukkan ke sekolah rumah.
Anak indigo atau anak nila (bahasa Inggris: Indigo children) adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan anak yang diyakini memiliki kemampuan atau sifat yang spesial, tidak biasa, dan bahkan supranatural. Konsep ini merupakan ilmu semu[1] yang didasarkan pada gagasan Zaman Baru pada tahun 1970-an. Konsep ini mulai terkenal setelah diterbitkannya beberapa buku pada akhir tahun 1990-an dan dirilisnya beberapa film satu dasawarsa kemudian. Interpretasi mengenai indigo ada bermacam-macam: dari yang meyakini bahwa mereka adalah tahap evolusi manusia selanjutnya (yang bahkan mempunyai kemampuan paranormal seperti telepati) hingga yang menyebut anak indigo sebagai orang yang lebih empatik dan kreatif.
Meskipun tidak ada satu bukti penelitian pun yang membuktikan keberadaan anak indigo atau sifat mereka, fenomena ini menarik perhatian orang tua yang anaknya didiagnosis mengalami kesulitan belajar atau yang ingin anaknya spesial. Kaum skeptik memandangnya sebagai cara orang tua menghindari penanganan pediatrik atau diagnosis psikiatrik yang tepat. Daftar sifat yang dimiliki anak indigo juga dikritik karena terlalu umum sehingga dapat diterapkan untuk hampir semua orang (efek Forer). Fenomena indigo dituduh pula sebagai alat untuk menambang uang dari orang tua yang mudah ditipu.
Beberapa ciri anak indigo adalah:
- Empatik, penuh rasa ingin tahu, berkeinginan kuat, independen, dan sering dianggap aneh oleh teman dan keluarga
- Mengenal dirinya dan memiliki tujuan yang jelas
- Memiliki spiritualitas di bawah sadar yang kuat semenjak kecil
- Meyakini bahwa dirinya layak untuk berada di dunia.
- Memiliki IQ yang tinggi, mempunyai kemampuan intuitif, dan
- Sering menolak mengikuti aturan atau petunjuk.
Hubungan dengan attention-deficit hyperactivity disorder
Banyak anak yang dilabeli indigo didiagnosis mengidap attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD),dan buku Tober dan Carroll yang berjudul The Indigo Children sendiri menghubungkan konsep indigo dengan diagnosis ADHD.Robert Todd Carroll menyatakan bahwa pelabelan anak-anak sebagai indigo merupakan alternatif dari diagnosis yang seolah menunjukkan ketidaksempurnaan, kecacatan atau penyakit kejiwaan.Setelah menghubungkan konsep anak indigo dengan ketakutan terhadap penggunaan Ritalin untuk mengontrol ADHD, Carroll berpendapat bahwa ketakutan akan penggunaan Ritalin telah memperkeruh suasana, dan berdasarkan pilihan yang ada, tentu adalah sesuatu yang masuk akal apabila orang tua lebih memilih meyakini bahwa anak mereka itu spesial dan terpilih untuk misi yang penting daripada menerima kenyataan bahwa anak mereka mengidap penyakit kejiwaan.Stephen Hinshaw, profesor psikologi di Universitas California, Berkeley, menyatakan bahwa ketakutan akan kelebihan pengobatan terhadap anak itu masuk akal, namun anak berbakat yang didiagnosis ADHD dapat belajar lebih baik dengan lebih banyak struktur, bahkan jika struktur tersebut awalnya mengakibatkan kesulitan. Banyak anak yang dilabeli inidgo telah dimasukkan ke sekolah rumah.
Sabtu, 03 Desember 2016
KEBIASAAN BERPERILAKU BAIK DISEKOLAH
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan
larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Kebiasaan (Folkways) Adalah perbuatan yang dilakukan
berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya,
mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan
memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan.
Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan,
yaitu berupa sindiran atau ejekan.
Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis
namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya,
kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan
merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui
sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi
hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum
kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung
keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota
masyarakat suatu bangsa atau golongan
yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas
kesadaran hukum.
Adat-istiadat(Coustom) Adalah pola-pola prilaku yang
diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis
dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti
seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala
suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau
pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga
dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi
petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat
agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada
bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang
kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya
menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua
mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan
ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan
sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak
boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan
lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah
daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima
bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.
Dalam lingkungan apa saja penerapan
itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan
penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang
paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas
dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Sekolah tempat siswa menuntut ilmu,
memiliki peraturan sekolah. Kita menaati
hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
a. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
b. Menghormati Bapak dan Ibu guru. Mengikuti pelajaran dengan sungguh- sungguh.
c. Tidak malas belajar atau pulang tanpa sebelum pelajaran
berakhir.
d. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
e. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
f. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan
dan keamanan sekolah.
g. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
h. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
i. Tidak terlambat masuk sekolah.
j. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
k. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
l. Mengerjakan pekerjaan rumah.
m. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
n. Tidak merokok di sekolah.
KEBIASAAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap
individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka
masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak
terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini
merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup
berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang
kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau
lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu
jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya,
penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan,
yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain,
pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan,
terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar
sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar
kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman,
maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia
selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah
Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a
social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial
yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam
masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial
itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation)
atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah
hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang
mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship)
yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut
cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat
berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang
teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan
norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam
masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata
itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam
isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban
bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama ialah peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa
“siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b.
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c.
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma
ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang
yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan
adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang
mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap
adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu
yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d.
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk
peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah
dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh
karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat,
selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan,
dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu
mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu
berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu
saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi,
juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh
membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,
kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian,
tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk
membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan
masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan
perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau
dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa
yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi
hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum
itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam
masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban
merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat
manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia
tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan
Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah
terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya
keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi
dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam
masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara
(daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana (Pidana=hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara
warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara
dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan,
kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia
adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki
kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih
lanjut, sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas
perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Penduduk adalah seseorang yang tinggal
di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat
tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara?
Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang
tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga Negara Indonesia, karena
ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan
dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan
bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk
terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang
tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan
karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan
kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut,
misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak
untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga
negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib
melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan
kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah
tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal
tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan
kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya
seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai
warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga
negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara
Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI,
meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi
warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan
“bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status
kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi
warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia
juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara
asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap
warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesian
nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara
Pasal 4 dan 5 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundangundangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang
belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
C.
MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG
BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kalian
tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya
pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan
peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat
menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat.
Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak
tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma,
kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan
sebaik-baiknya. Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan?
Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan
peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak
dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling
dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas
dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam
kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain
tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata
lain kalian mempunyai hak untuk bersenang-senang, tetapi juga tidak
boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke
sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat
penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki
ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang
yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya
pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat
dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan
bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru.
Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi,
berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian
3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal–hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di
masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam
musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan
masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram
jika kita tahu hak dan kewajiban kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita
harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani
dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa
dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri
yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar dengan
tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan Indonesia, seperti
teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan
fisika atau para atlet olahraga. Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah
dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun,
penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu
lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah,
jalan, halte dan terminal. Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan.
Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk
dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa
dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak
dan kewajiban juga harus patuh pada aturan hukum dalam keluarga dan
masyarakat.
BERSIKAP SANTUN DENGAN GURU
Sopan santun merupakan sebuah tingkah laku yang mampu menyesuaikan dirinya dengan norma dan aturan yang berlaku. Sopan santun sering dikaitkan dengan bagaimana seseorang di dalam berprilaku, berbicara, dalam pergaulan sehari-hari. Sikap sopan santun sering pula di tunjukkan dengan salam, senyum dan sapa.
Siswa sekolah dasar perlu dibelajarkan bagaimana bersikap sopan di sekolah. Cara yang paling mudah dilakukan di sekolah adalah dengan cara pencontohan dan pembiasaan. Berikut ini akan kami sajikan bagaimana membiasakan siswa berbicara yang sopan di sekolah.
Senantiasa berbicara sopan dalam berinteraksi dengan siswa |
1. Guru mengajar dan berinterasi dengan siswa dengan bahasa yang sopan
Guru adalah sosok yang di gugu dan ditiru. Untuk itulah sudah seharusnya guru bisa menjadi panutan berbicara sopan di sekolah. Jangan anda sering mengeluarkan celotehan yang bernada mengejek siswa, ketika salah seorang siswa ada yang melakukan kesalahan. Cobalah selalu menggunakan kata yang sopan dalam setiap anda berinteraksi di sekolah. Ingat kata pepatah, guru kencing berdiri, siswa kencing berlari.
2. Segera memperbaiki ketika siswa berkata tidak sopan
Kebiasaan yang sering dilakukan oleh siswa sekolah dasar ketika mereka bermain dengan teman mereka, kemudian terjadilah tindakan salin ejek, satu sama lain. Dengan saling ejek, maka tidak jarang keluar kata-kata kasar dari mulut mereka. Ketika guru menemukan situasi seperti ini, segera perbaiki sikap siswa tersebut. Mungkin dengan jalan menegurnya atau bisa juga dengan memberikan penjelasan kepada anak tersebut bahwa apa yang ia lakukan adalah sebuah tindak ketidak sopanan dalam berbicara. Dan hal itu dilarang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memberikan penghargaan bagi anak yang senantiasa berbicara sopan
Setiap tindakan yang dilakukan siswa di sekolah hendaknya selalu kita hargai. Apalagi tindakan tersebut adalah sebuah sikap sopan santun dalam berbicara. Ketika menemukan siswa yang senantiasa menunjukkan sikap demikian berdasarkan pengamatan yang anda lakukan, maka segera berikan penghargaan kepada siswa tersebut. Penghargaan yang bisa anda berikan kepada siswa, tidak harus berupa materi. Anda bisa menjadikan contoh bagi siswa lainnya. Anda bisa menyampaikan kepada seluruh siswa secara terbuka, bahwa siswa Si A memikiki sikap yang sopan dalam keseharian. Baik ketika bertemu dengan guru, sopan dengan teman dan sopan kepada seluruh tamu yang datang ke sekolah.
Berbicara sopan di sekolah bisa dilakukan oleh siswa apabila mereka senantiasa melihat contoh dan diberikan penyadaran apabila sudah melakukan sebuah kesalahan. Sopan santun dalam hidup sangatlah penting. Kita hidup di dunia ini tidak sendirian, ada banyak masyarakat lain. Dengan sopan santun dalam berbicara kita mampu memberikan penyejukan hati bagi siapa saja yang berinteraksi dengan kita.
BERSIKAP JUJUR DENGAN GURU
Kejujuran adalah suatu sikap yang sangat penting dan dibutuhkan dalam
kehidupan manusia masa kini yang semakin lama sudah semakin memudar
nilai kejujurannya. Karena semakin modern hidup yang dijalani manusia,
maka semakin banyak pula pengaruh negatif dari luar, yang menyebabkan
lunturnya nilai kejujuran dalam diri manusia. Dilihat dari masalah ini,
maka sangatlah perlu bagi kita untuk menanamkan nilai kejujuran dalam
diri kita sendiri.
Menurut Paul Suparno, kejujuran diartikan sebagai suatu perilaku yang sesuai dengan hati nurani dan sesuai dengan norma yang berlaku. Kejujuran harus ditanamkan dalam diri manusia terus-menerus, baik itu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, diri sendiri, amupun hubungannya dengan alam sekitar. Penanaman nilai kejujuran ini dapat dilakukan di sekolah, misalnya untuk seorang anak, penanaman kejujuran dapat dilakukan oleh guru dengan mengasahnya dalam mengemukakan pendapat dan argument, juga dapat diasah dalam ulangan, pengumpulan tugas, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.
Kejujuran adalah nilai kebaikan yang bersifat universal. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, jujur berarti lurus hati; tidak berbohong; tidak curang; tulus; ikhlas.
Sikap jujur terkait dengan moralitas seseorang. Moralitas di sini adalah semua sikap dan perbuatan baik yang tanpa pamrih dan berasal dari hati nurani. Menurut majalah TIME (25 Mei 1987), berdasarkan hasil pengumpulan pendapat yang dilakukan pada Februari 1987 oleh US News dan CNN, lebih dari setengah peserta survey menyatakan bahwa orang-orang sekarang lebih kurang jujur bila dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Laporan TIME juga menyatakan bahwa lebih dari 100 orang anggota pemerintahan Reagen pernah mendapatkan tuduhan atas pelanggaran etika. Jumlah ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan banyaknya fakta ini, TIME menyatakan bahwa telah terjadi kemerosotan dalam banyak bagian etis nasional, mulai dari Gedung Putih, gereja, sekolah, lembaga hukum, dan di banyak tempat lainnya.
Kejujuran ada 2 bentuk, yang dilihat dari proses interaksi seseorang:
1. Kejujuran terhadap diri sendiri
Sikap seseorang yang dihadapkan pada pilihan sikap baik atau sikap buruk, yang tidak diketahui orang lain, dan ini merupakan proses seseorang menjadi dirinya sendiri.
Contoh: Siswa yang punya kesempatan menyontek pada saat ujian, dalam situasi yang tidak ketahuan oleh teman maupun oleh guru, namun ia tetap tidak menyontek dan mengerjakan ujian sesuai dengan kemampuannya.
2. Kejujuran terhadap orang lain
Suatu sikap jujur atau lurus dalam interaksinya dengan orang lain.
Contoh: seorang developer akan mempromosikan perumahan di suatu kawasan. Demi mendapatkan banyak peminat, maka ia akan memasang iklan yang memromosikan kawasan rumah tersebut dengan semenarik mungkin. Dikatakan daerah bebas banjir, kawasan bebas macet, sarana transportasi lengkap, dsb. Padahal sebenarnya kenyataannya tidaklah sebagus iklannya. Hal seperti ini sering terjadi akhir-akhir ini.
Bersikap jujur pada orang lain dapat mengarah ke dua sikap, yaitu:
1.Sikap terbuka
Sikap kita seperti apa adanya, meskipun demikian, bukan berarti terbuka di semua hal sampai kehilangan privasi. Tidak perlu berusaha bersikap menjadi orang lain untuk menipu diri sendiri dan orang lain.
2. Sikap wajar
Sikap yang objektif, memperlakukan orang lain berdasarkan ukuran standar, dan tidak bertentangan dengan hati nurani.
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan, bahwa kejujuran marupakan suatu sikap manusia yang perlu ditanamkan terus-menerus dalam diri manusia, agar jangan lagi terjadi penurunan kejujuran manusia, yang dapat kita sadari sedang terus terjadi dalam kehidupan masyarakat belakangan ini. Dengan menanamkan dan mengamalkan kejujuran, maka kondisi masyarakat pun akan membaik dan jauh dari hal-hal seperti korupsi dan plagiarism.
Menurut Paul Suparno, kejujuran diartikan sebagai suatu perilaku yang sesuai dengan hati nurani dan sesuai dengan norma yang berlaku. Kejujuran harus ditanamkan dalam diri manusia terus-menerus, baik itu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, diri sendiri, amupun hubungannya dengan alam sekitar. Penanaman nilai kejujuran ini dapat dilakukan di sekolah, misalnya untuk seorang anak, penanaman kejujuran dapat dilakukan oleh guru dengan mengasahnya dalam mengemukakan pendapat dan argument, juga dapat diasah dalam ulangan, pengumpulan tugas, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.
Kejujuran adalah nilai kebaikan yang bersifat universal. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, jujur berarti lurus hati; tidak berbohong; tidak curang; tulus; ikhlas.
Sikap jujur terkait dengan moralitas seseorang. Moralitas di sini adalah semua sikap dan perbuatan baik yang tanpa pamrih dan berasal dari hati nurani. Menurut majalah TIME (25 Mei 1987), berdasarkan hasil pengumpulan pendapat yang dilakukan pada Februari 1987 oleh US News dan CNN, lebih dari setengah peserta survey menyatakan bahwa orang-orang sekarang lebih kurang jujur bila dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Laporan TIME juga menyatakan bahwa lebih dari 100 orang anggota pemerintahan Reagen pernah mendapatkan tuduhan atas pelanggaran etika. Jumlah ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan banyaknya fakta ini, TIME menyatakan bahwa telah terjadi kemerosotan dalam banyak bagian etis nasional, mulai dari Gedung Putih, gereja, sekolah, lembaga hukum, dan di banyak tempat lainnya.
Kejujuran ada 2 bentuk, yang dilihat dari proses interaksi seseorang:
1. Kejujuran terhadap diri sendiri
Sikap seseorang yang dihadapkan pada pilihan sikap baik atau sikap buruk, yang tidak diketahui orang lain, dan ini merupakan proses seseorang menjadi dirinya sendiri.
Contoh: Siswa yang punya kesempatan menyontek pada saat ujian, dalam situasi yang tidak ketahuan oleh teman maupun oleh guru, namun ia tetap tidak menyontek dan mengerjakan ujian sesuai dengan kemampuannya.
2. Kejujuran terhadap orang lain
Suatu sikap jujur atau lurus dalam interaksinya dengan orang lain.
Contoh: seorang developer akan mempromosikan perumahan di suatu kawasan. Demi mendapatkan banyak peminat, maka ia akan memasang iklan yang memromosikan kawasan rumah tersebut dengan semenarik mungkin. Dikatakan daerah bebas banjir, kawasan bebas macet, sarana transportasi lengkap, dsb. Padahal sebenarnya kenyataannya tidaklah sebagus iklannya. Hal seperti ini sering terjadi akhir-akhir ini.
Bersikap jujur pada orang lain dapat mengarah ke dua sikap, yaitu:
1.Sikap terbuka
Sikap kita seperti apa adanya, meskipun demikian, bukan berarti terbuka di semua hal sampai kehilangan privasi. Tidak perlu berusaha bersikap menjadi orang lain untuk menipu diri sendiri dan orang lain.
2. Sikap wajar
Sikap yang objektif, memperlakukan orang lain berdasarkan ukuran standar, dan tidak bertentangan dengan hati nurani.
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan, bahwa kejujuran marupakan suatu sikap manusia yang perlu ditanamkan terus-menerus dalam diri manusia, agar jangan lagi terjadi penurunan kejujuran manusia, yang dapat kita sadari sedang terus terjadi dalam kehidupan masyarakat belakangan ini. Dengan menanamkan dan mengamalkan kejujuran, maka kondisi masyarakat pun akan membaik dan jauh dari hal-hal seperti korupsi dan plagiarism.
PERCAYA DIRI
BERSIKAP BAIK (PERCAYA DIRI) DALAM BERINTERAKSI DENGAN KELUARGA | ||||||
Seseorang yang memiliki rasa percaya diri akan berusaha sekeras mungkin untuk mengeksplorasi semua bakat yang dimilikinya. Seseorang yang memiliki rasa percaya diri akan menyadari kemampuan yang ada pada dirinya, mengetahui dan menyadari bahwa dirinya memiliki bakat, keterampilan atau keahlian sehingga orang tersebut akan bertindak sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Percaya diri merupakan suatu keyakinan dalam jiwa manusia bahwa tantangan hidup apapun harus dihadapi dengan berbuat sesuatu. Percaya diri itu lahir dari kesadaran bahwa jika memutuskan untuk melakukan sesuatu, sesuatu itu pula yang harus dilakukan (Angelis, 2007: 10).
Percaya diri itu akan datang dari kesadaran seorang individu bahwa individu tersebut memiliki tekad untuk melakukan apapun yang harus dikerjakan, sampai tujuan yang ia inginkan tercapai. Tekad untuk melakukan sesuatu tersebut diikuti dengan rasa keyakinan bahwa ia memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Percaya diri adalah kepercayaan akan kemampuan sendiri yang memadai dan menyadari kemampuan yang dimiliki, serta dapat memanfaatkannya secara tepat (Hasan dkk. dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 13). Rasa percaya diri yaitu suatu keyakinan seseorang terhadap segala aspek kelebihan yang dimilikinya dan keyakinan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan di dalam hidupnya (Hakim, 2005: 6). Jadi, dapat dikatakan bahwa seseorang yang memiliki rasa percaya diri akan optimis di dalam melakukan semua aktivitasnya, dan mempunyai tujuan yang realistik, artinya individu tersebut akan membuat tujuan hidup yang mampu untuk dilakukan, sehingga apa yang direncanakan akan dilakukan dengan keyakinan akan berhasil atau akan mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.
Percaya diri adalah sikap positif seorang individu yang memampukan dirinya untuk mengembangkan penilaian positif baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungan/situasi yang dihadapinya. Dimana individu merasa memiliki kompetensi, yakin, mampu dan percaya bahwa ia bisa karena didukung oleh pengalaman, potensi aktual, prestasi, serta harapan yang realistik terhadap diri sendiri (Indari, 2008: 13).
Siswa yang memiliki percaya diri akan mampu mengetahui kelebihan yang dimilikinya, karena siswa tersebut menyadari bahwa segala kelebihan yang dimiliki, kalau tidak dikembangkan, maka tidak akan ada artinya, akan tetapi kalau kelebihan yang dimilikinya mampu dikembangkan dengan optimal maka akan mendatangkan kepuasan sehingga akan menumbuhkan rasa percaya diri. Adapun gambaran merasa puas terhadap dirinya adalah orang yang merasa mengetahui dan mengakui terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimilikinya, serta mampu menunjukkan keberhasilan yang dicapai dalam kehidupan sosial.
Individu yang percaya diri akan memandang kelemahan sebagai hal yang wajar dimiliki oleh setiap individu, karena individu yang percaya diri akan mengubah kelemahan yang dimiliki menjadi motivasi untuk mengembangkan kelebihannya dan tidak akan membiarkan kelemahannya tersebut menjadi penghambat dalam mengaktualisasikan kelebihan yang dimilikinya. Sebagai contoh, siswa yang selalu menjadi juara kelas mampu menguasai materi pelajaran yang diajarkan di sekolah, sehingga ia merasa yakin dan tidak takut jika disuruh gurunya untuk mengerjakan soal didepan kelas. Bahkan, di dalam setiap mata pelajaran, jika guru memberikan kesempatan bertanya siswa yang menjadi juara kelas dapat mengajukan diri tanpa diperintah.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa percaya diri adalah kesadaran individu akan kelebihan dan kelemahan yang dimilikinya dan kesadaran tersebut membuatnya merasa yakin pada kemampuan yang dimiliki, menerima diri, bersikap optimis dan berpikir positif sehingga dapat bertindak sesuai dengan kapasitasnya serta mampu mengendalikannya.
2. Gejala Tidak Percaya Diri Pada Remaja (Siswa Sekolah Menengah Atas)
Terdapat berbagai macam tingkahlaku yang merupakan pencerminan adanya gejala rasa tidak percaya diri, di kalangan remaja terutama yang berusia sekolah antara SMP dan SMA. Gejala tingkah laku tidak percaya diri yang banyak dan paling mudah ditemui di lingkungan sekolah antara lain :
1) Takut menghadapi ulangan
2) Minder
3) Tidak berani bertanya dan menyatakan pendapat
4) Grogi saat tampil di depan kelas
5) Timbulnya rasa malu yang berlebihan
6) Tumbuhnya sikap pengecut
7) Sering mencontek saat menghadapi tes
8) Mudah cemas dalam menghadapi berbagai situasi
9) Salah tingkah dalam menghadapi lawan jenis.
10) Tawuran dan main keroyok
(Hakim, 2005 : 72-88).
Dapat disimpulkan bahwa gejala tingkah laku yang mencirikan siswa kurang percaya diri seperti mudah cemas dalam menghadapi berbagai situasi, malu, tidak berani bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, sering mencontek pada saat ulangan, tidak yakin akan kemampuan yang dimilikinya dan selalu berpikiran negatif terhadap dirinya.
3. Ciri-ciri Orang Yang Percaya Diri dan Tidak Percaya Diri
Pemahaman kepribadian percaya diri lebih dalam yaitu dengan melihat ciri-ciri orang yang percaya diri dan tidak percaya diri. Ciri-ciri orang yang percaya diri sebagai berikut :
a. Tidak mementingkan diri sendiri
b. Cukup toleran
c. Tidak membutuhkan dukungan dari orang lain secara berlebihan
d. Bersikap optimis dan gembira
e. Tidak perlu merisaukan diri untuk memberikan kesan yang menyenangkan di mata orang lain
f. Tidak ragu pada diri sendiri
(Lauster dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 24).
Tambahan mengenai orang yang percaya diri, Lauster menambahkan bahwa orang yang percaya diri memiliki sikap peduli dengan orang atau toleransi, mandiri, dan menjadi diri sendiri. Orang yang percaya diri bukan berarti hanya memahami dirinya sendiri sehingga mengabaikan orang lain melainkan menghargai dan peduli terhadap orang lain. Adapun ciri-ciri orang yang percaya diri yang yang dikemukakan oleh ahli lain :
Orang yang percaya diri memiliki kebebasan mengarahkan pilihan dan mencurahkan tenaga, berdasarkan keyakinan pada kemampuan dirinya, untuk melakukan hal-hal yang produktif. Oleh karena itu orang yang percaya diri menyukai pengalaman baru, suka menghadapi tantangan, pekerja yang efektif, dan bertanggung jawab sehingga tugas yang dibebankan selesai dengan tuntas (Maslow dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 24-25).
Adapun ciri-ciri orang yang percaya diri sebagai berikut :
a. Percaya pada kemampuan dirinya sendiri
b. Tidak konformis
c. Berani menerima dan menghadapi penolakan
d. Bisa mengendalikan diri
e. Berusaha untuk maju
f. Berpikir positif
g. Realistis
(Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 33-57)
Beberapa pendapat ahli di atas mengenai ciri-ciri orang yang percaya diri memiliki banyak kesamaan. Namun, dapat disimpulkan ciri-ciri orang yang percaya diri adalah yakin pada kemampuan diri, optimis, mampu mengendalikan diri, berani menerima dan menghadapi penolakan, berpikir positif, dan memiliki harapan yang realistis.
Adapun pendapat yang menyebutkan bahwa orang yang tidak percaya diri memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tidak bisa menunjukkan kemampuan diri
b. Kurang berprestasi dalam studi
c. Malu-malu canggung
d. Tidak berani mengungkapkan ide-ide
e. Cenderung hanya melihat dan menunggu kesempatan
f. Membuang-buang waktu dalam membuat keputusan
g. Rendah diri bahkan takut dan merasa tidak aman
h. Apabila gagal cenderung untuk menyalahkan orang lain
i. Suka mencari pengakuan dari orang lain.
(Iswidharmanjaya dan Agung, 2004 : 31).
Gambaran mengenai orang yang kurang percaya diri antara lain pesimis, ragu-ragu dan takut dalam menyampaikan gagasan, bimbang dalam menentukan pilihan dan membandingkan diri dengan orang lain (Maslow dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004: 13).
Berdasarkan uraian para ahli mengenai ciri-ciri orang yang kurang percaya diri, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri orang yang kurang percaya diri adalah tidak menunjukkan kemampuan diri, mudah cemas dalam berbagai situasi, mudah putus asa, pesimis, berpandangan negatif, tidak memiliki motivasi, suka menyendiri dari kelompok yang dianggapnya lebih dari dirinya dan bergantung pada orang lain.
4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Rasa Percaya Diri
Para ahli berkeyakinan bahwa kepercayaan diri diperoleh melalui proses yang berlangsung sejak usia dini. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi percaya diri yang paling mendasar adalah :
1. Pola asuh dan interaksi di usia dini
Sikap orang tua akan diterima anak sesuai dengan persepsinya pada saat itu. Orang tua yang menunjukkan kasih sayang, cinta dan penerimaan serta kelekatan emosional akan membangkitkan rasa percaya diri pada anak tersebut. Anak akan merasa dihargai dan dikasihi. Meskipun anak melakukan kesalahan, dari sikap orang tua anak melihat bahwa dirinya dihargai bukan tergantung pada prestasi ataupun perbuatan baiknya, namun karena eksistensinya. Anak akan tumbuh menjadi individu yang mampu menilai positif dirinya dan memiliki harapan yang realistik.
Orang tua dan masyarakat seringkali meletakkan standar harapan yang kurang realistik terhadap anak. Sikap suka membanding-bandingkan anak, mempergunjingkan kelemahan anak, tanpa sadar menjatuhkan harga diri anak tersebut. Situasi ini pada akhirnya mendorong anak menjadi individu yang tidak bisa menerima kenyataan dirinya, karena merasa malu. Rasa percaya diri begitu lemah dan ketakutannya semakin besar.
2. Pola pikir yang negatif
Reaksi individu terhadap seseorang ataupun sebuah peristiwa dipengaruhi oleh cara berpikirnya. Individu dengan rasa percaya diri yang rendah cenderung mempersepsi segala sesuatu dari sisi negatif. Ia tidak menyadari bahwa dari dalam dirinyalah semua negativisme itu berasal.
Adapun pendapat lain mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan rasa percaya diri, yaitu :
1. Aspek psikologis yang meliputi pengendalian diri, suasana hati yang dihayati, citra fisik, citra sosial (penilaian dan penerimaan lingkungan), self image (pandangan terhadap diri sendiri).
2. Aspek teknis ynag meliputi keterampilan mengarahkan pikiran, keterampilan melakukan sesuatu sesuai dengan cara yang benar, dan keterampilan berpikir kreatif.
(Surya, 2009 : 66-73).
Faktor-faktor pembentuk percaya diri terdiri atas aspek psikologis dan aspek keterampilan teknis. Aspek psikologis erat dengan suara hati. Suara hati ini sebagai penilai kekuatan, kesanggupan, keberanian, keberartian atas segenap kemampuan yang dimiliki seseorang untuk menentukan sikap maupun perbuatan orang tersebut. Suara hati merupakan parameter yang memberi dorongan dari dalam diri seseorang untuk memproses pembentukan percaya diri. Jika proses penilaian kemampuan diri menghasilkan nilai yang tinggi, maka dorongan dan pengendalian pembentukan percaya diri menjadi kuat. Sebaliknya jika penilaian kemampuan diri negatif, maka percaya diri yang terbentuk menjadi lemah.
Orang yang percaya dirinya rendah akan mengalami kesulitan untuk memulai berbuat sesuatu karena disebabkan tidak tahu untuk melakukan serangkaian proses kegiatan yang dilakukan. Orang tersebut belum mampu menyusun tahapan-tahapan untuk melakukan suatu kegiatan hingga kegiatan dapat diwujudkan dan terselesaikan. Di sinilah pentingnya aspek keterampilan teknis, yaitu kemampuan menyusun kerangka berpikir dan keterampilan berbuat secara fokus, terarah dan terukur langkah demi langkah untuk melakukan proses kegiatan atau perbuatan.
5. Proses Terbentuknya Rasa Percaya Diri
Secara garis besar disebutkan bahwa terbentuknya rasa percaya diri yang kuat terjadi melalui proses sebagai berikut :
a. Terbentuknya kepribadian yang baik sesuai proses perkembangan yang melahirkan kelebihan-kelebihan tertentu.
b. Pemahaman seseorang terhadap kelebihan-kelebihan yang dimilikinya dan melahirkan keyakinan kuat untuk bisa berbuat segala sesuatu dengan memanfaatkan kelebihan-kelebihannya.
c. Pemahaman dan reaksi positif seseorang terhadap kelemahan-kelemahan yang dimilikinya agar tidak menimbulkan rasa rendah diri atau sulit menyesuaikan diri.
d. Pengalaman di dalam menjalani aspek kehidupan dengan menggunakan segala kelebihan yang ada pada dirinya.
(Hakim, 2005 : 6).
Terbentuknya percaya diri diawali dengan terbentuknya kepribadian yang baik sesuai perkembangannya, pemahaman diri terhadap kelebihan dan kelemahan, reaksi positif terhadap kelemahan serta adanya pengalaman menggunakan kelebihannya sehingga rasa percaya diri dapat terbentuk.
Kemudian disebutkan proses terbentuknya rasa tidak percaya diri sebagai berikut:
a. Terbentuknya berbagai kekurangan atau kelemahan dalam berbagai aspek kepribadian seseorang yang dimulai dari kehidupan keluarga dan meliputi berbagai aspek seperti aspek mental, fisik, sosial, atau ekonomi.
b. Pemahaman negatif seseorang terhadap dirinya sendiri yang cenderung selalu memikirkan kekurangan tanpa pernah meyakini bahwa ia juga memiliki kelebihan.
c. Kehidupan sosial yang dijalani dengan sikap negatif, seperti merasa rendah diri, suka menyendiri, lari dari tanggung jawab, mengisolisasi dari kelompok, dan reaksi negatif lainya, yang justru semakin memperkuat rasa tidak percaya diri.
(Hakim, 2005 : 9).
Terbentuknya rasa tidak percaya diri berawal dari kelemahan individu pada berbagai aspek kepribadiannya terutama yang berasal dari keluarga. Pemahaman negatif yang akan muncul pada diri seseorang maupun lingkungan sehingga ia meyakini bahwa dirinya tidak memiliki kelebihan. Akibatnya perilaku dalam kehidupan pribadi dan sosialnya kurang baik
Langganan:
Postingan (Atom)