efek bunga berjatuhan

Kamis, 19 Januari 2017

kemampuan intuitif

                                                              Kemampuan Intuitif atau Intuisi


Apakah anda pernah memiliki firasat tentang sesuatu yang akhirnya menjadi kenyataan? Apakah hal ini sering terjadi pada anda? Jika demikian, jika demikian kemungkinan besar anda memiliki kemampuan psikis berupa firasat. Intuisi adalah kemampuan psikis yang dikenal sebagai firasat, atau kemampuan untuk merasakan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Misalnya, apakah Anda pernah membantu seseorang menemukan sesuatu benda yang hilang? anda pertama kali menginjakkan kaki di rumah nya, tapi kemudian Anda tahu di mana tepatnya barang yang hilang. Anda tidak bisa menjelaskan bagaimana anda bisa tahu dimana barang itu, yang pasti anda sudah menemukannya, Ini hanyalah satu contoh dari kemampuan psikis yang kuat tentang cara bekerja suatu firasat, dalam istilah Jawa disebut kebatinan.

Beberapa bentuk kemampuan psikis intuitif/firasat dapat datang dalam bentuk yang sederhana seperti anda dapat mengetahui siapa yang menelepon di telepon bahkan sebelum Anda mengangkat atau menjawab panggilan telepon.

Dengan definisi ini, intuisi adalah kemampuan untuk mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya, tidak ada penjelasan rasional mengenai kemampuan ini, atau informasi fisik tentang masalah ini. Hanya mereka yang memiliki kemampuan inilah yang bisa merasakan bagaimana sebenarnya kemampuan ini tiba-tiba timbul. Intuisi adalah salah satu jenis kemampuan psikis. Kemampuan ini sama dengan cara untuk mengetahui dan melihat ke masa depan atau kemampuan meramal. Intuisi adalah kompleks dan memiliki banyak misteri, kemampuan intuisi saat ini masuk dalam ilmu psikologi dan filsafat, para psikolog mencoba untuk menguraikan kompleksitas kemampuan ini selama bertahun-tahun, namun masih gagal untuk mengungkapkannya.

Untuk menjadi intuitif adalah sifat alami manusia, hamper setiap manusia mempunyai kemampuan ini, dan pernah mengalaminya selama hidupnya. Yang membedakan hanya tingkatan dari kemampuan ini. Namun, ilmu pengetahuan masih belum menjelaskan mengapa beberapa individu tampaknya lebih kuat dan lebih tajam intuisinya daripada orang lain. Hal ini karena ada beberapa individu langka yang memiliki kemampuan psikis kuat dari yang lain. Banyak orang berpikir bahwa intuisi adalah hanya soal kebetulan. Namun, ada beberapa individu-individu berbakat yang intuisinya jarang gagal dan selalu menjadi kenyataan - ini jelas bukan lagi soal kebetulan.

Intuisi adalah karunia anda dapat melakukan banyak hal baik ketika anda serius mengembangkannya. Ia bisa sebagai radar bagi anda. Penting bagi anda yang berniat serius untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan intuitif psikis ini. Yang harus Anda lakukan adalah mengambil kesempatan di dalam hidup anda untuk belajar menebak suatu hal atau kejadian. Contohnya dalam 1 jam atau 2 jam ke depan, apa yang akan terjadi pada diri anda atau orang lain disekitar anda. Siapa tahu, anda mungkin memiliki kemampuan ini dan hanya menunggu untuk dibebaskan.

Anak Indigo

                                                         Anak Indigo

Gambar terkait

Anak indigo atau anak nila (bahasa Inggris: Indigo children) adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan anak yang diyakini memiliki kemampuan atau sifat yang spesial, tidak biasa, dan bahkan supranatural. Konsep ini merupakan ilmu semu[1] yang didasarkan pada gagasan Zaman Baru pada tahun 1970-an. Konsep ini mulai terkenal setelah diterbitkannya beberapa buku pada akhir tahun 1990-an dan dirilisnya beberapa film satu dasawarsa kemudian. Interpretasi mengenai indigo ada bermacam-macam: dari yang meyakini bahwa mereka adalah tahap evolusi manusia selanjutnya (yang bahkan mempunyai kemampuan paranormal seperti telepati) hingga yang menyebut anak indigo sebagai orang yang lebih empatik dan kreatif.
Meskipun tidak ada satu bukti penelitian pun yang membuktikan keberadaan anak indigo atau sifat mereka, fenomena ini menarik perhatian orang tua yang anaknya didiagnosis mengalami kesulitan belajar atau yang ingin anaknya spesial. Kaum skeptik memandangnya sebagai cara orang tua menghindari penanganan pediatrik atau diagnosis psikiatrik yang tepat. Daftar sifat yang dimiliki anak indigo juga dikritik karena terlalu umum sehingga dapat diterapkan untuk hampir semua orang (efek Forer). Fenomena indigo dituduh pula sebagai alat untuk menambang uang dari orang tua yang mudah ditipu.

Beberapa ciri anak indigo adalah:
  • Empatik, penuh rasa ingin tahu, berkeinginan kuat, independen, dan sering dianggap aneh oleh teman dan keluarga
  • Mengenal dirinya dan memiliki tujuan yang jelas
  • Memiliki spiritualitas di bawah sadar yang kuat semenjak kecil
  • Meyakini bahwa dirinya layak untuk berada di dunia.
Beberapa ciri lain adalah:
  • Memiliki IQ yang tinggi, mempunyai kemampuan intuitif, dan
  • Sering menolak mengikuti aturan atau petunjuk.
Menurut Tober dan Carroll, anak indigo mungkin tidak memiliki performa yang baik di sekolah karena menolak mengikuti aturan, lebih pintar (atau lebih matang secara spiritual) dari guru mereka, dan kurang tanggap terhadap disiplin yang didasarkan pada rasa bersalah, takut atau manipulasi.

Hubungan dengan attention-deficit hyperactivity disorder

Banyak anak yang dilabeli indigo didiagnosis mengidap attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD),dan buku Tober dan Carroll yang berjudul The Indigo Children sendiri menghubungkan konsep indigo dengan diagnosis ADHD.Robert Todd Carroll menyatakan bahwa pelabelan anak-anak sebagai indigo merupakan alternatif dari diagnosis yang seolah menunjukkan ketidaksempurnaan, kecacatan atau penyakit kejiwaan.Setelah menghubungkan konsep anak indigo dengan ketakutan terhadap penggunaan Ritalin untuk mengontrol ADHD, Carroll berpendapat bahwa ketakutan akan penggunaan Ritalin telah memperkeruh suasana, dan berdasarkan pilihan yang ada, tentu adalah sesuatu yang masuk akal apabila orang tua lebih memilih meyakini bahwa anak mereka itu spesial dan terpilih untuk misi yang penting daripada menerima kenyataan bahwa anak mereka mengidap penyakit kejiwaan.
Stephen Hinshaw, profesor psikologi di Universitas California, Berkeley, menyatakan bahwa ketakutan akan kelebihan pengobatan terhadap anak itu masuk akal, namun anak berbakat yang didiagnosis ADHD dapat belajar lebih baik dengan lebih banyak struktur, bahkan jika struktur tersebut awalnya mengakibatkan kesulitan. Banyak anak yang dilabeli inidgo telah dimasukkan ke sekolah rumah.

Sabtu, 03 Desember 2016

KEBIASAAN BERPERILAKU BAIK DISEKOLAH

  Hasil gambar untuk KEBIASAAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI SEKOLAH
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Kebiasaan (Folkways) Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan. 
Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat    suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas kesadaran hukum.
            
Adat-istiadat(Coustom) Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.
Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan  bernegara.

Sekolah tempat siswa menuntut ilmu, memiliki peraturan sekolah. Kita  menaati hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
a. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
b. Menghormati Bapak dan Ibu guru. Mengikuti pelajaran dengan sungguh-    sungguh.
c. Tidak malas belajar atau pulang tanpa sebelum pelajaran berakhir.
d. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
e. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
f. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan keamanan sekolah.
g. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
h. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
i. Tidak terlambat masuk sekolah.
j. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
k. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
l. Mengerjakan pekerjaan rumah.
m. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
n. Tidak merokok di sekolah. 

KEBIASAAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Hasil gambar untuk KEBIASAAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI 
 
 
 
 
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak,  yaitu :
1.   Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2.   Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
 
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.   Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
 
b.   Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
 
c.    Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)   “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c)   “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d)  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
 
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 
d.   Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)   “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
 
3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
 
B.   HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
 
1.   Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a.   Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.   Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2.   Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.   Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.   Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.    Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
 
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1).  Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3).  Hukum Pidana (Pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4).  Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
 
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga Negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g.   Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h.   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesian nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara
Pasal 4 dan 5 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
 
C.   MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
 
Kalian tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a.   Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b.   Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c.    Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d.   Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang-senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
 
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a.   Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b.   Mematuhi tata tertib sekolah misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian
3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
 
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal–hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.   Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b.   Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c.    Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram jika kita tahu hak dan kewajiban kita.
 
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan fisika atau para atlet olahraga. Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal. Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.

BERSIKAP SANTUN DENGAN GURU


Sopan santun merupakan sebuah tingkah laku yang mampu menyesuaikan dirinya dengan norma dan aturan yang berlaku. Sopan santun sering dikaitkan dengan bagaimana seseorang di dalam berprilaku, berbicara, dalam pergaulan sehari-hari. Sikap sopan santun sering pula di tunjukkan dengan salam, senyum dan sapa.

Siswa sekolah dasar perlu dibelajarkan bagaimana bersikap sopan di sekolah. Cara yang paling mudah dilakukan di sekolah adalah dengan cara pencontohan dan pembiasaan. Berikut ini akan kami sajikan bagaimana membiasakan siswa berbicara yang sopan di sekolah.

Senantiasa berbicara sopan dalam berinteraksi dengan siswa

1. Guru mengajar dan berinterasi dengan siswa dengan bahasa yang sopan
Guru adalah sosok yang di gugu dan ditiru. Untuk itulah sudah seharusnya guru bisa menjadi panutan berbicara sopan di sekolah. Jangan anda sering mengeluarkan celotehan yang bernada mengejek siswa, ketika salah seorang siswa ada yang melakukan kesalahan. Cobalah selalu menggunakan kata yang sopan dalam setiap anda berinteraksi di sekolah. Ingat kata pepatah, guru kencing berdiri, siswa kencing berlari.

2. Segera memperbaiki ketika siswa berkata tidak sopan
Kebiasaan yang sering dilakukan oleh siswa sekolah dasar ketika mereka bermain dengan teman mereka, kemudian terjadilah tindakan salin ejek, satu sama lain. Dengan saling ejek, maka tidak jarang keluar kata-kata kasar dari mulut mereka. Ketika guru menemukan situasi seperti ini, segera perbaiki sikap siswa tersebut. Mungkin dengan jalan menegurnya atau bisa juga dengan memberikan penjelasan kepada anak tersebut bahwa apa yang ia lakukan adalah sebuah tindak ketidak sopanan dalam berbicara. Dan hal itu dilarang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Memberikan penghargaan bagi anak yang senantiasa berbicara sopan
Setiap tindakan yang dilakukan siswa di sekolah hendaknya selalu kita hargai. Apalagi tindakan tersebut adalah sebuah sikap sopan santun dalam berbicara. Ketika menemukan siswa yang senantiasa menunjukkan sikap demikian berdasarkan pengamatan yang anda lakukan, maka segera berikan penghargaan kepada siswa tersebut. Penghargaan yang bisa anda berikan kepada siswa, tidak harus berupa materi. Anda bisa menjadikan contoh bagi siswa lainnya. Anda bisa menyampaikan kepada seluruh siswa secara terbuka, bahwa siswa Si A memikiki sikap yang sopan dalam keseharian. Baik ketika bertemu dengan guru, sopan dengan teman dan sopan kepada seluruh tamu yang datang ke sekolah.

Berbicara sopan di sekolah bisa dilakukan oleh siswa apabila mereka senantiasa melihat contoh dan diberikan penyadaran apabila sudah melakukan sebuah kesalahan. Sopan santun dalam hidup sangatlah penting. Kita hidup di dunia ini tidak sendirian, ada banyak masyarakat lain. Dengan sopan santun dalam berbicara kita mampu memberikan penyejukan hati bagi siapa saja yang berinteraksi dengan kita.

BERSIKAP JUJUR DENGAN GURU

Kejujuran adalah suatu sikap yang sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan manusia masa kini yang semakin lama sudah semakin memudar nilai kejujurannya. Karena semakin modern hidup yang dijalani manusia, maka semakin banyak pula pengaruh negatif dari luar, yang menyebabkan lunturnya nilai kejujuran dalam diri manusia. Dilihat dari masalah ini, maka sangatlah perlu bagi kita untuk menanamkan nilai kejujuran dalam diri kita sendiri.
Menurut Paul Suparno, kejujuran diartikan sebagai suatu perilaku yang sesuai dengan hati nurani dan sesuai dengan norma yang berlaku. Kejujuran harus ditanamkan dalam diri manusia terus-menerus, baik itu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, diri sendiri, amupun hubungannya dengan alam sekitar. Penanaman nilai kejujuran ini dapat dilakukan di sekolah, misalnya untuk seorang anak, penanaman kejujuran dapat dilakukan oleh guru dengan mengasahnya dalam mengemukakan pendapat dan argument, juga dapat diasah dalam ulangan, pengumpulan tugas, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.
Kejujuran adalah nilai kebaikan yang bersifat universal. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, jujur berarti lurus hati; tidak berbohong; tidak curang; tulus; ikhlas.
Sikap jujur terkait dengan moralitas seseorang. Moralitas di sini adalah semua sikap dan perbuatan baik yang tanpa pamrih dan berasal dari hati nurani. Menurut majalah TIME  (25 Mei 1987), berdasarkan hasil pengumpulan pendapat yang dilakukan pada Februari 1987 oleh US News dan CNN, lebih dari setengah peserta survey menyatakan bahwa orang-orang sekarang lebih kurang jujur bila dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Laporan TIME juga menyatakan bahwa lebih dari 100 orang anggota pemerintahan Reagen pernah mendapatkan tuduhan atas pelanggaran etika. Jumlah ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan banyaknya fakta ini, TIME menyatakan bahwa telah terjadi kemerosotan dalam banyak bagian etis nasional, mulai dari Gedung Putih, gereja, sekolah, lembaga hukum, dan di banyak tempat lainnya.
Kejujuran ada 2 bentuk, yang dilihat dari proses interaksi seseorang:
1. Kejujuran terhadap diri sendiri
Sikap seseorang yang dihadapkan pada pilihan sikap baik atau sikap buruk, yang tidak diketahui orang lain, dan ini merupakan proses seseorang menjadi dirinya sendiri.
Contoh: Siswa yang punya kesempatan menyontek pada saat ujian, dalam situasi yang tidak ketahuan oleh teman maupun oleh guru, namun ia tetap tidak menyontek dan mengerjakan ujian sesuai dengan kemampuannya.
2. Kejujuran terhadap orang lain
Suatu sikap jujur atau lurus dalam interaksinya dengan orang lain.
Contoh: seorang developer  akan mempromosikan perumahan di suatu kawasan. Demi mendapatkan banyak peminat, maka ia akan memasang iklan yang memromosikan kawasan rumah tersebut dengan semenarik mungkin. Dikatakan daerah bebas banjir, kawasan bebas macet, sarana transportasi lengkap, dsb. Padahal sebenarnya kenyataannya tidaklah sebagus iklannya. Hal seperti ini sering terjadi akhir-akhir ini.
Bersikap jujur pada orang lain dapat mengarah ke dua sikap, yaitu:
1.Sikap terbuka
Sikap kita seperti apa adanya, meskipun demikian, bukan berarti terbuka di semua hal sampai kehilangan privasi. Tidak perlu berusaha bersikap menjadi orang lain untuk menipu diri sendiri dan orang lain.
2. Sikap wajar
Sikap yang objektif, memperlakukan orang lain berdasarkan ukuran standar, dan tidak bertentangan dengan hati nurani.
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan, bahwa kejujuran marupakan suatu sikap manusia yang perlu ditanamkan terus-menerus dalam diri manusia, agar jangan lagi terjadi penurunan kejujuran manusia, yang dapat kita sadari sedang terus terjadi dalam kehidupan masyarakat belakangan ini. Dengan menanamkan dan mengamalkan kejujuran, maka kondisi masyarakat pun akan membaik dan jauh dari hal-hal seperti korupsi dan plagiarism.

PERCAYA DIRI









Hasil gambar untuk BERSIKAP PERCAYA DIRI DENGAN KELUARGA























BERSIKAP BAIK (PERCAYA DIRI) DALAM BERINTERAKSI DENGAN KELUARGA












1. Pengertian Percaya Diri Percaya diri merupakan modal dasar untuk pengembangan dalam aktualisasi diri (eksplorasi segala kemampuan dalam diri). Dengan percaya diri seseorang akan mampu mengenal dan memahami diri sendiri (Maslow dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 13).
Seseorang yang memiliki rasa percaya diri akan berusaha sekeras mungkin untuk mengeksplorasi semua bakat yang dimilikinya. Seseorang yang memiliki rasa percaya diri akan menyadari kemampuan yang ada pada dirinya, mengetahui dan menyadari bahwa dirinya memiliki bakat, keterampilan atau keahlian sehingga orang tersebut akan bertindak sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Percaya diri merupakan suatu keyakinan dalam jiwa manusia bahwa tantangan hidup apapun harus dihadapi dengan berbuat sesuatu. Percaya diri itu lahir dari kesadaran bahwa jika memutuskan untuk melakukan sesuatu, sesuatu itu pula yang harus dilakukan (Angelis, 2007: 10).
Percaya diri itu akan datang dari kesadaran seorang individu bahwa individu tersebut memiliki tekad untuk melakukan apapun yang harus dikerjakan, sampai tujuan yang ia inginkan tercapai. Tekad untuk melakukan sesuatu tersebut diikuti dengan rasa keyakinan bahwa ia memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Percaya diri adalah kepercayaan akan kemampuan sendiri yang memadai dan menyadari kemampuan yang dimiliki, serta dapat memanfaatkannya secara tepat (Hasan dkk. dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 13). Rasa percaya diri yaitu suatu keyakinan seseorang terhadap segala aspek kelebihan yang dimilikinya dan keyakinan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan di dalam hidupnya (Hakim, 2005: 6). Jadi, dapat dikatakan bahwa seseorang yang memiliki rasa percaya diri akan optimis di dalam melakukan semua aktivitasnya, dan mempunyai tujuan yang realistik, artinya individu tersebut akan membuat tujuan hidup yang mampu untuk dilakukan, sehingga apa yang direncanakan akan dilakukan dengan keyakinan akan berhasil atau akan mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.
Percaya diri adalah sikap positif seorang individu yang memampukan dirinya untuk mengembangkan penilaian positif baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungan/situasi yang dihadapinya. Dimana individu merasa memiliki kompetensi, yakin, mampu dan percaya bahwa ia bisa karena didukung oleh pengalaman, potensi aktual, prestasi, serta harapan yang realistik terhadap diri sendiri (Indari, 2008: 13).
Siswa yang memiliki percaya diri akan mampu mengetahui kelebihan yang dimilikinya, karena siswa tersebut menyadari bahwa segala kelebihan yang dimiliki, kalau tidak dikembangkan, maka tidak akan ada artinya, akan tetapi kalau kelebihan yang dimilikinya mampu dikembangkan dengan optimal maka akan mendatangkan kepuasan sehingga akan menumbuhkan rasa percaya diri. Adapun gambaran merasa puas terhadap dirinya adalah orang yang merasa mengetahui dan mengakui terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimilikinya, serta mampu menunjukkan keberhasilan yang dicapai dalam kehidupan sosial.
Individu yang percaya diri akan memandang kelemahan sebagai hal yang wajar dimiliki oleh setiap individu, karena individu yang percaya diri akan mengubah kelemahan yang dimiliki menjadi motivasi untuk mengembangkan kelebihannya dan tidak akan membiarkan kelemahannya tersebut menjadi penghambat dalam mengaktualisasikan kelebihan yang dimilikinya. Sebagai contoh, siswa yang selalu menjadi juara kelas mampu menguasai materi pelajaran yang diajarkan di sekolah, sehingga ia merasa yakin dan tidak takut jika disuruh gurunya untuk mengerjakan soal didepan kelas. Bahkan, di dalam setiap mata pelajaran, jika guru memberikan kesempatan bertanya siswa yang menjadi juara kelas dapat mengajukan diri tanpa diperintah.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa percaya diri adalah kesadaran individu akan kelebihan dan kelemahan yang dimilikinya dan kesadaran tersebut membuatnya merasa yakin pada kemampuan yang dimiliki, menerima diri, bersikap optimis dan berpikir positif sehingga dapat bertindak sesuai dengan kapasitasnya serta mampu mengendalikannya.
2. Gejala Tidak Percaya Diri Pada Remaja (Siswa Sekolah Menengah Atas)
Terdapat berbagai macam tingkahlaku yang merupakan pencerminan adanya gejala rasa tidak percaya diri, di kalangan remaja terutama yang berusia sekolah antara SMP dan SMA. Gejala tingkah laku tidak percaya diri yang banyak dan paling mudah ditemui di lingkungan sekolah antara lain :
1) Takut menghadapi ulangan
2) Minder
3) Tidak berani bertanya dan menyatakan pendapat
4) Grogi saat tampil di depan kelas
5) Timbulnya rasa malu yang berlebihan
6) Tumbuhnya sikap pengecut
7) Sering mencontek saat menghadapi tes
8) Mudah cemas dalam menghadapi berbagai situasi
9) Salah tingkah dalam menghadapi lawan jenis.
10) Tawuran dan main keroyok
(Hakim, 2005 : 72-88).
Dapat disimpulkan bahwa gejala tingkah laku yang mencirikan siswa kurang percaya diri seperti mudah cemas dalam menghadapi berbagai situasi, malu, tidak berani bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, sering mencontek pada saat ulangan, tidak yakin akan kemampuan yang dimilikinya dan selalu berpikiran negatif terhadap dirinya.
3. Ciri-ciri Orang Yang Percaya Diri dan Tidak Percaya Diri
Pemahaman kepribadian percaya diri lebih dalam yaitu dengan melihat ciri-ciri orang yang percaya diri dan tidak percaya diri. Ciri-ciri orang yang percaya diri sebagai berikut :
a. Tidak mementingkan diri sendiri
b. Cukup toleran
c. Tidak membutuhkan dukungan dari orang lain secara berlebihan
d. Bersikap optimis dan gembira
e. Tidak perlu merisaukan diri untuk memberikan kesan yang menyenangkan di mata orang lain
f. Tidak ragu pada diri sendiri
(Lauster dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 24).
Tambahan mengenai orang yang percaya diri, Lauster menambahkan bahwa orang yang percaya diri memiliki sikap peduli dengan orang atau toleransi, mandiri, dan menjadi diri sendiri. Orang yang percaya diri bukan berarti hanya memahami dirinya sendiri sehingga mengabaikan orang lain melainkan menghargai dan peduli terhadap orang lain. Adapun ciri-ciri orang yang percaya diri yang yang dikemukakan oleh ahli lain :
Orang yang percaya diri memiliki kebebasan mengarahkan pilihan dan mencurahkan tenaga, berdasarkan keyakinan pada kemampuan dirinya, untuk melakukan hal-hal yang produktif. Oleh karena itu orang yang percaya diri menyukai pengalaman baru, suka menghadapi tantangan, pekerja yang efektif, dan bertanggung jawab sehingga tugas yang dibebankan selesai dengan tuntas (Maslow dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 24-25).
Adapun ciri-ciri orang yang percaya diri sebagai berikut :
a. Percaya pada kemampuan dirinya sendiri
b. Tidak konformis
c. Berani menerima dan menghadapi penolakan
d. Bisa mengendalikan diri
e. Berusaha untuk maju
f. Berpikir positif
g. Realistis
(Iswidharmanjaya & Agung, 2004 : 33-57)
Beberapa pendapat ahli di atas mengenai ciri-ciri orang yang percaya diri memiliki banyak kesamaan. Namun, dapat disimpulkan ciri-ciri orang yang percaya diri adalah yakin pada kemampuan diri, optimis, mampu mengendalikan diri, berani menerima dan menghadapi penolakan, berpikir positif, dan memiliki harapan yang realistis.
Adapun pendapat yang menyebutkan bahwa orang yang tidak percaya diri memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tidak bisa menunjukkan kemampuan diri
b. Kurang berprestasi dalam studi
c. Malu-malu canggung
d. Tidak berani mengungkapkan ide-ide
e. Cenderung hanya melihat dan menunggu kesempatan
f. Membuang-buang waktu dalam membuat keputusan
g. Rendah diri bahkan takut dan merasa tidak aman
h. Apabila gagal cenderung untuk menyalahkan orang lain
i. Suka mencari pengakuan dari orang lain.
(Iswidharmanjaya dan Agung, 2004 : 31).
Gambaran mengenai orang yang kurang percaya diri antara lain pesimis, ragu-ragu dan takut dalam menyampaikan gagasan, bimbang dalam menentukan pilihan dan membandingkan diri dengan orang lain (Maslow dalam Iswidharmanjaya & Agung, 2004: 13).
Berdasarkan uraian para ahli mengenai ciri-ciri orang yang kurang percaya diri, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri orang yang kurang percaya diri adalah tidak menunjukkan kemampuan diri, mudah cemas dalam berbagai situasi, mudah putus asa, pesimis, berpandangan negatif, tidak memiliki motivasi, suka menyendiri dari kelompok yang dianggapnya lebih dari dirinya dan bergantung pada orang lain.
4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Rasa Percaya Diri
Para ahli berkeyakinan bahwa kepercayaan diri diperoleh melalui proses yang berlangsung sejak usia dini. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi percaya diri yang paling mendasar adalah :
1. Pola asuh dan interaksi di usia dini
Sikap orang tua akan diterima anak sesuai dengan persepsinya pada saat itu. Orang tua yang menunjukkan kasih sayang, cinta dan penerimaan serta kelekatan emosional akan membangkitkan rasa percaya diri pada anak tersebut. Anak akan merasa dihargai dan dikasihi. Meskipun anak melakukan kesalahan, dari sikap orang tua anak melihat bahwa dirinya dihargai bukan tergantung pada prestasi ataupun perbuatan baiknya, namun karena eksistensinya. Anak akan tumbuh menjadi individu yang mampu menilai positif dirinya dan memiliki harapan yang realistik.
Orang tua dan masyarakat seringkali meletakkan standar harapan yang kurang realistik terhadap anak. Sikap suka membanding-bandingkan anak, mempergunjingkan kelemahan anak, tanpa sadar menjatuhkan harga diri anak tersebut. Situasi ini pada akhirnya mendorong anak menjadi individu yang tidak bisa menerima kenyataan dirinya, karena merasa malu. Rasa percaya diri begitu lemah dan ketakutannya semakin besar.
2. Pola pikir yang negatif
Reaksi individu terhadap seseorang ataupun sebuah peristiwa dipengaruhi oleh cara berpikirnya. Individu dengan rasa percaya diri yang rendah cenderung mempersepsi segala sesuatu dari sisi negatif. Ia tidak menyadari bahwa dari dalam dirinyalah semua negativisme itu berasal.
Adapun pendapat lain mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan rasa percaya diri, yaitu :
1. Aspek psikologis yang meliputi pengendalian diri, suasana hati yang dihayati, citra fisik, citra sosial (penilaian dan penerimaan lingkungan), self image (pandangan terhadap diri sendiri).
2. Aspek teknis ynag meliputi keterampilan mengarahkan pikiran, keterampilan melakukan sesuatu sesuai dengan cara yang benar, dan keterampilan berpikir kreatif.
(Surya, 2009 : 66-73).
Faktor-faktor pembentuk percaya diri terdiri atas aspek psikologis dan aspek keterampilan teknis. Aspek psikologis erat dengan suara hati. Suara hati ini sebagai penilai kekuatan, kesanggupan, keberanian, keberartian atas segenap kemampuan yang dimiliki seseorang untuk menentukan sikap maupun perbuatan orang tersebut. Suara hati merupakan parameter yang memberi dorongan dari dalam diri seseorang untuk memproses pembentukan percaya diri. Jika proses penilaian kemampuan diri menghasilkan nilai yang tinggi, maka dorongan dan pengendalian pembentukan percaya diri menjadi kuat. Sebaliknya jika penilaian kemampuan diri negatif, maka percaya diri yang terbentuk menjadi lemah.
Orang yang percaya dirinya rendah akan mengalami kesulitan untuk memulai berbuat sesuatu karena disebabkan tidak tahu untuk melakukan serangkaian proses kegiatan yang dilakukan. Orang tersebut belum mampu menyusun tahapan-tahapan untuk melakukan suatu kegiatan hingga kegiatan dapat diwujudkan dan terselesaikan. Di sinilah pentingnya aspek keterampilan teknis, yaitu kemampuan menyusun kerangka berpikir dan keterampilan berbuat secara fokus, terarah dan terukur langkah demi langkah untuk melakukan proses kegiatan atau perbuatan.
5. Proses Terbentuknya Rasa Percaya Diri
Secara garis besar disebutkan bahwa terbentuknya rasa percaya diri yang kuat terjadi melalui proses sebagai berikut :
a. Terbentuknya kepribadian yang baik sesuai proses perkembangan yang melahirkan kelebihan-kelebihan tertentu.
b. Pemahaman seseorang terhadap kelebihan-kelebihan yang dimilikinya dan melahirkan keyakinan kuat untuk bisa berbuat segala sesuatu dengan memanfaatkan kelebihan-kelebihannya.
c. Pemahaman dan reaksi positif seseorang terhadap kelemahan-kelemahan yang dimilikinya agar tidak menimbulkan rasa rendah diri atau sulit menyesuaikan diri.
d. Pengalaman di dalam menjalani aspek kehidupan dengan menggunakan segala kelebihan yang ada pada dirinya.
(Hakim, 2005 : 6).
Terbentuknya percaya diri diawali dengan terbentuknya kepribadian yang baik sesuai perkembangannya, pemahaman diri terhadap kelebihan dan kelemahan, reaksi positif terhadap kelemahan serta adanya pengalaman menggunakan kelebihannya sehingga rasa percaya diri dapat terbentuk.
Kemudian disebutkan proses terbentuknya rasa tidak percaya diri sebagai berikut:
a. Terbentuknya berbagai kekurangan atau kelemahan dalam berbagai aspek kepribadian seseorang yang dimulai dari kehidupan keluarga dan meliputi berbagai aspek seperti aspek mental, fisik, sosial, atau ekonomi.
b. Pemahaman negatif seseorang terhadap dirinya sendiri yang cenderung selalu memikirkan kekurangan tanpa pernah meyakini bahwa ia juga memiliki kelebihan.
c. Kehidupan sosial yang dijalani dengan sikap negatif, seperti merasa rendah diri, suka menyendiri, lari dari tanggung jawab, mengisolisasi dari kelompok, dan reaksi negatif lainya, yang justru semakin memperkuat rasa tidak percaya diri.
(Hakim, 2005 : 9).
Terbentuknya rasa tidak percaya diri berawal dari kelemahan individu pada berbagai aspek kepribadiannya terutama yang berasal dari keluarga. Pemahaman negatif yang akan muncul pada diri seseorang maupun lingkungan sehingga ia meyakini bahwa dirinya tidak memiliki kelebihan. Akibatnya perilaku dalam kehidupan pribadi dan sosialnya kurang baik